Powered By Blogger

Tuesday, 19 May 2015

Kabupaten Batubara Laksanakan Pilkades Serentak Di 28 Desa

BATU BARA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan dilaksanakan secara serentak di 28 desa yang tersebar di tujuh Kecamatan se Kabupaten Batu Bara yang akan dibuka pendaftarannya tanggal 20-29 April 2015 sedangkan palaksanaan pemungutan suara akan ditetapkan oleh Bupati Batu Bara sekitar 26-28 Mei 2015.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Batubara Muhammad Nasir, dalam kegiatan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2015, tentang tata cara pencalonan pemilihan dan pelantikan Kepala Desa serta peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di Aula Kantor Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Sosialisasi dibuka  Muhammad Nasir selaku Kepala BPMPD Kabupaten Batubara didampingi Kabid Pemerintahan Desa Azhar Lubis dan Kasi Pemerintahan Yan Darmawan dan Rahmad yang di tunjuk sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut serta diikuti seluruh keta panita pemilihan kepala desa dari 28 desa yang mengikuti pilkades serentak.
Ke 28 Desa di Kabupaten Batubara yang mengikuti pilkades secara serentak sebagai berikut Kecamatan Medang Deras, Desa Medangdan Desa Sei Rakyat, Kecamatan Sei Suka yaitu Desa Simodong, Desa Pematang Jering dan Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Air Putih yaitu Desa Limau Sundai serta Desa Tanah Merah dan Desa Pasar Lapan.

Kecamatan Limapuluh yaitu Desa Gambus Laut, Desa Cahaya Pardomuan, Desa Empat Negeri, Desa Kwala Gunung, Desa Pematang Panjang, Desa Perkebunan Limapuluh, Desa Perupuk.

Kecamatan Talawi yaitu Desa Binjai Baru, Desa Pahang, Desa Petatal, Kecamatan Tanjung Tiram yaitu Desa Bogak, Desa Pematang Rambai, Desa, Desa Bandar Sono, Desa Sei Mentaram, dan Kecamatan Sei Balai yaitu Desa Perkebunan Sei Balai, Desa Sei Bejangkar, Desa Mekar Mulio.
Muhammad Nasir Selaku Ketua Panitia Pilkades se Kabupaten Batubara menekankan kepada panitia pilkades di tiap- tiap desa tidak dibenarkan melakukan pengutipan terhadap para calon kepala desa karena semuanya sudah ditanggung oleh APBDesa. Pilkades sebelumnya hanya Rp 5 juta yang disiapkan di APB Desa namun pilkades serentak pada 2015 berdasarkan usulan yang ditandatangani masing-masing ketua panitia di tiap-tiap desa jumlahnya mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 17 juta jadi tidak ada alasan untuk melakukan pengutipan kepada masing-masing calon kepala desa karena itu tidak dibenarkan,tegasnya. 

Dana Pilkades yang diusulkan dan ditandatangani tiap-tiap panitia dimasing-masing desa yang ditampung dalam APBDesa untuk dana pilkades yakni, Kecamatan Medang Deras yaitu Desa Medang Rp15 juta, Desa Sei Rakyat Rp 13.700.000, Kecamatan Sei Suka yaitu Desa Simodong Rp 14.400.000, Desa Pematang Jering Rp 15.550.000, Desa Kuala Tanjung Rp 15.050.000,

Kecamatan Air Putih yaitu Desa Limau Sundai Rp 14.850.000, Desa Tanah Merah Rp 14.700.000, Desa Pasar Lapan Rp 14.400.000, Kecamatan Limapuluh yaitu Desa Gambus Laut Rp13.350.000, Desa Cahaya Pardomuan Rp 12.900.000, Desa Empat Negeri Rp13.750.000, Desa Kwala Gunung Rp12.900.000, Desa Pematang Panjang Rp14.550.000, Desa Perkebunan Limapuluh Rp 13.200.000, Desa Perupuk Rp 16.600.000, Desa Simpang Dolok Rp 13.50.000, Desa Sumber Padi Rp 13.200.000.


Kecamatan Talawi yaitu Desa Binjai Baru Rp 17.500.000, Desa Pahang Rp14.400.000, Desa Petatal Rp15. 200.000, Kecamatan Tanjung Tiram yaitu Desa Bogak Rp13.450.000, Desa Pematang Rambai Rp 14.400.000, Desa Ujung Kubu Rp15.000.000, Desa Bandar Sono Rp15.000.000, Desa Sei Mentaram Rp14.400.000, Kecamatan Sei Balai yaitu Desa Perkebunan Sei Balai Rp 13.950.000, Desa Sei Bejangkar Rp 13.350.000, Desa Mekar Mulio Rp 13.200.000

No comments:

Post a Comment